Soal Dugaan Penyunatan Bantuan Korban Gempa Disesalkan, Bupati Belum Baca Juklak
Semarang (Espos)
Anggota Komisi D DPRD Jateng menyesalkan Bupati Klaten Sunarna yang belum membaca petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan rehabilitasi rumah korban gempa bumi.
Menurut anggota Komisi D DPRD Jateng, Kamal Fauzi, akibat bupati belum membaca Juklak dan Juknis terjadi penyimpangan dan penyunatan dalam penyaluran bantuan di sejumlah kecamatan.
Bila sebelumnya penyunatan bantuan korban gempa di Klaten terjadi di beberapa desa di Kecamatan Wedi, sekarang juga terjadi di Kecamatan Bayat. "Bupati Klaten mengakui belum membaca Juklak dan Juknis itu. Ini sangat disesalkan karena Bupati selaku penanggung jawab di daerah," katanya didampingi anggota Komisi D lainnya Agus Abdul Latif kepada wartawan di Semarang, Rabu (7/3).Lebih lanjut, Kamal yang baru saja melakukan kunjungan lapangan ke Klaten, menjelaskan, menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam pencairan dana bantuan di Desa Dukuh dan Banyuripan, Kecamatan Bayat.Dalam Juklak disebutkan jika dana bantuan tersebut semestinya sudah harus dicairkan pada tahun anggaran 2006. Namun, ternyata pencairan ada yang sampai Februari 2007. "Di Desa Dukuh dari bantuan dana senilai Rp 6,5 juta, warga baru menerima Rp 4,5 juta pada 14 Desember 2006 dan sisanya Rp 2 juta baru dibayarkan 18 Februari 2007 lalu. Ini jelas tak sesuai prosedur," paparnya. Harus tuntas Mestinya, ujar dia, anggaran APBD 2006 sudah harus tuntas dicairkan pada tahun itu juga. "Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Klaten mengakui ada sebagian dana yang tidak dicairkan secara utuh dengan alasan menunggu surat pertanggung jawaban (SPJ) dari tingkat desa/kelurahan, " ujar Kamal.Anggota Komisi D Agus Abdul Latif menambahkan, ketika bertemu dengan salah satu penerima bantuan di Desa Banyuripan Kecamatan Bayat, memperoleh data bahwa warga menandatangani kuitansi senilai Rp 6,5 juta. Namun uang yang diterima hanya Rp 4,5 juta dengan alasan sisanya yakni Rp 2 juta digunakan sebagai biaya operasional. "Menurut penjelasan kepala desa kepada warga, dana Rp 2 juta, sengaja disimpan terlebih dahulu dengan pertimbangan untuk cadangan bila ada warga yang terdaftar tapi belum mendapatkan. " Terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol Dody Sumantyawan HS menyatakan saat ini Polda sedang mengumpulkan keterangan guna menindaklanjuti secara hukum dugaan penyimpangan bantuan korban gempa bumi di Klaten. "Polisi sedang mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan," tegas Kapolda. Kapolda menambahkan, sejak awal pihaknya telah menginstruksikan kepada anggotanya di Klaten untuk memantau penyaluran bantuan tersebut, karena rawan terjadi penyimpangan. "Adanya laporan dugaan penyimpangan itu, polisi terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna mengetahui sejauh mana kebenaran informasi itu," ujarnya. (Insetyonoto)
